Pemkot Jakut Tetapkan Tanggap Bencana bagi Korban Kebakaran Tanjung Priok
access_time Rabu, 03 Juni 2020 10:13 WIB
remove_red_eye 1509
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menetapkan situasi tanggap bencana terhadap korban terdampak kebakaran di Jl RE Martadinata Gang Pelita 3 RT 03/15 Kelurahan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Tanggap darurat ini diberlakukan tiga hari dan kelanjutannya akan dievaluasi.
Lurah Tanjung Priok, Ma'mun mengatakan, sebanyak 12 bangunan yang dihuni 17 kepala keluarga dengan 54 jiwa terdampak peristiwa kebakaran yang terjadi Selasa (2/6) malam.Kerugian Kebakaran di Tanjung Priok Ditaksir Capai Rp 350 Juta
"Sementara mereka ditampung di Aula Gereja HKBP dan Masjid Nurul Iman," katanya, Rabu (3/7).
Dilanjutkan Ma'mun, pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Utara sudah mendistribusikan bantuan berupa dua dus paket lauk pauk, dua dus mie instan, dua dus biskuit, dua lusin pakaian dalam pria, dua lusin pakaian dalam wanita, dua pieces diapers, 20 pieces daster, 24 pieces kaos dan 20 pieces handuk.
Selain mendistribusikan bantuan bagi korban terdampak, Ma'mun mengaku telah mengerahkan petugas PPSU untuk membantu warga melakukan pembersihan sisa-sisa kebakaran di area permukimannya.
"Mulai pagi ini akan didistribusikan makanan siap saji kepada mereka. Tanggap darurat ini diberlakukan tiga hari dan kelanjutannya akan dievaluasi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Jakut Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rorotan
access_timeSenin, 11 November 2019 16:02 WIB
remove_red_eye1605 personBudhi Firmansyah Surapati
Berita Terpopuler
indeks